Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya menghadiri Rapat Diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemerintahan Kabupaten Murung Raya di Aula A Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya, Selasa (12/11/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP, Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Kab.Mura, Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Kab.Mura, Ferry Hardi,Tim EPSS BPS Kabupaten Murung Raya pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.
Pada agenda utama rapat, terdapat beberapa materi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi terkait penyelengaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya yang disampaikan oleh Plt Kepala Diskominfo SP, Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, dan Kepala BPS Kabupaten Murung Raya.
Pada kesempatan yang sama,Pj Bupati Mura, Hermon berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral. baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,” tuturnya. (sumber : https://infopublik.id/kategori/nusantara/885554/pemkab-mura-gelar-rapat-terkait-penguatan-statistik-sektoral )