5 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Senin tanggal 4 November 2024, BPS Kabupaten Murung Raya menghadiri
rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI)
Kabupaten Murung Raya tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Murung Raya.
Selain Diskominfo dan BPS, turut hadir dalam acara, Bappedalitbang
Kabupaten Murung Raya yang ikut berdiskusi dan berkoordinasi terkait
pelaksanaan SDI di Kabupaten Murung Raya.
Agenda rapat selain membahas evaluasi pelaksanaan SDI, juga dilakukan
koordinasi terkait pengisian kuesioner evaluasi pelaksanaan SDI di Kabupaten Murung
Raya tahun 2024.
Untuk diketahui, pengisian kuesioner evaluasi pelaksanaan SDI ini
maksudkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola data
yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah. Data yang dihasilkan diharapkan
dapat akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui
pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi dan Data Induk.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu
Telp (0528) 3033022
WhatsApp 08113205100
Mailbox : bps6213@bps.go.id