Mohon kesediaan Anda untuk mengisi Survei Kebutuhan Data 2025 di http://s.bps.go.id/SKDMura2025 sebagai bahan evaluasi pelayanan kami ||Untuk pelayanan permintaan data silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Murung Raya Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) Puruk Cahu setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WIB. Atau juga dapat melalui WhatsApp Official Bussines BPS Kabupaten Murung Raya di 08113205100. 

Beranda

Produk - Berita

Antusias Pegawai BPS Kabupaten Murung Raya dalam Entry E-Filing

Antusias Pegawai BPS Kabupaten Murung Raya dalam Entry E-Filing

Antusias Pegawai BPS Kabupaten Murung Raya dalam Entry E-Filing

19 Februari 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya


Berakhirnya tahun 2017 tidak mutlak meniadakan kewajiban para pegawai BPS Kabupaten Murung Raya yang mesti dituntaskan, namun masih ada beberapa kewajiban yang masih menjadi tanggungan, salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan dan pengisian (Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, khususnya kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk melaporkan kekayaan dan kewajiban pajaknya. Semakin berkembangnya teknologi era digital, maka Direktorat Jenderal Pajak membuat Aplikasi E-Filing yang bertujuan memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan E-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id.

Disela-sela banyaknya kegiatan BPS di berbagai Survei yang sedang berjalan, Para Pegawai BPS Kabupaten Murung Raya tetap antusias untuk mengalokasikan waktunya pada tanggal 19 Februari 2018 pukul 09.00 WIB bagi Pelaksanaan Entry E-Filing secara bersama-sama. Sehubungan dengan kegiatan ini, telah hadir pula Petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu, yakni Hakamudin Arif Pratama yang memberikan pengarahan dan pendampingan. “Kami akan mendampingi secara bergiliran di setiap SOPD Kabupaten Murung Raya, termasuk BPS Kabupaten Murung Raya,” dikatakannya. Kegiatan ini secara khusus dibuka langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Mulya Setiawan, “Semoga Bapak Hakamudin Arif  dapat menyempurnakan apa yang akan kami entri ke dalam Aplikasi E-Filing ini,” sambut oleh Kepala BPS Kabupaten Murung Raya.

Banyak petunjuk dan informasi telah diberikan oleh Petugas KP2KP dalam pengisian E-Filing. Sehingga dapat mereduksi kesalahan dan menambah keakuratan data bagi pelaporan SPT Tahunan. Data E-Filing yang akurat merupakan kebutuhan esensial untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menyusun kerangka perpajakan nasional. Terlebih lagi dapat menjadi penangkal terjadinya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan pegawai pemerintahan. Hal ini juga setujuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tubuh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga setiap pegawai BPS dapat menjadi insan yang semakin Profesional, Integritas dan Amanah.

 

Oleh : Hendy Yudhistira, S.ST (Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Murung Raya)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu

Telp (0528) 3033022

WhatsApp 08113205100

 Mailbox : bps6213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik