22 Maret 2018 | Kegiatan Statistik Lainnya
PURUK CAHU- Kantor BPS Kabupaten Murung Raya yang sudah
berdiri sejak tahun 2008 Jl. P. Diponegoro (Komp. Pemda), Puruk Cahu, akhirnya
sudah memiliki tanah dengan status yang jelas. Proses yang cukup panjang, namun
akhirnya dapat terwujud. Sebelumnya BPS Kabupaten Murung Raya memanfaatkan
lahan seluas kurang lebih 1.642 m2
Untuk Keperluan Pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang terletak di
Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. SK ini juga
didasarkan dengan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/210/2004 tanggal 30
Desember 2004 tentang Penetapan Site Lokasi untuk Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Keperluan Perkantoran dan Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Adanya hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BPS
TA 2014 dengan nomor B-125.N/BPS/2000/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang
mengharuskan agar setiap satker BPS di daerah agar dapat memperoleh kejelasan
status pemanfaatan aset tanah Pemda yang dimanfaatkan BPS untuk kantor maupun
rumah dinas, serta melakukan revisi pinjam pakai aset sesuai dengan ketentuan
dalam PP Nomor 27 tahun 2014. Maka BPS Kabupaten Murung Raya mengirimkan surat kepada
Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan nomor 62130.156 tanggal 28 Agustus 2015
tentang Permohonan Sertifikasi Tanah Kantor BPS Kabupaten Murung Raya.
Permintaan tersebut mendapatkan tanggapan yang positif
dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sehingga pada tanggal 22 Maret 2018,
akhirnya diserahkan secara resmi di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah dokumen berikut:
1.
Keputusan
Bupati Murung Raya Nomor 188.45/405/2017 tanggal 7 desember 2017 tentang Hibah
Barang Berupa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya
2.
Naskah
Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Badan
Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya Nomor 039/758/BPKAD tanggal 18 Desember
2017, dan
3.
Berita
Acara Serah Terima Barang Antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Badan
Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya nomor 039/759/BPKAD tanggal 19 Desember
2017
Secara khusus, Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan Sertifikat Tanah dengan Status Hak:
Pakai Nomor 00153. Dengan demikian BPS Kabupaten Murung Raya dapat melanjutkan
proses selanjutnya dengan mengetri data pada Aplikasi SIMAK BMN dan penetapan
status penggunaan dari KPKNL.
Oleh:
Hendy Yudhistira, S.ST (Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Murung Raya)
Berita Terkait
Apel Senin Pagi BPS Kabupaten Murung Raya
Lelang Kendaraan Roda Dua BPS Kabupaten Murung Raya
Tahap Registrasi Rekrutmen Mitra 2025 BPS Kabupaten Murung Raya
BPS Kabupaten Murung Raya Laksanakan Pendataan SHPB Januari 2025
Kesempatan Menjadi Mitra Statistik BPS Murung Raya Tahun 2025
BPS Kabupaten Murung Raya Serukan Peningkatan Kesadaran Terhadap Bahaya Judi Online
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu
Telp (0528) 3033022
WhatsApp 08113205100
Mailbox : bps6213@bps.go.id