Pentingnya Penerapan Kode Etik Pegawai dalam Menjaga Integritas Institusi - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya

Mohon kesediaan Anda untuk mengisi Survei Kebutuhan Data 2025 di http://s.bps.go.id/SKDMura2025 sebagai bahan evaluasi pelayanan kami ||Untuk pelayanan permintaan data silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Murung Raya Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) Puruk Cahu setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WIB. Atau juga dapat melalui WhatsApp Official Bussines BPS Kabupaten Murung Raya di 08113205100. 

Pentingnya Penerapan Kode Etik Pegawai dalam Menjaga Integritas Institusi

Pentingnya Penerapan Kode Etik Pegawai dalam Menjaga Integritas Institusi

14 September 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam upaya menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga; Badan Pusat Statistik (BPS)  menekankan kembali pentingnya penerapan Peraturan Kepala BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai. Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai BPS dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik kepada pihak internal maupun saat berinteraksi dengan pihak eksternal.
Dalam upaya menegakkan standar integritas, profesionalitas, dan amanah, kode etik ini tidak hanya bertujuan menghindarkan pegawai dari benturan kepentingan, namun juga mendorong terwujudnya visi dan misi BPS sebagai lembaga statistik nasional yang independen dan terpercaya.




Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

Kode Etik:
Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Pelanggaran: 
Segala bentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
Majelis:
Majelis yang dibentuk untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik.
 
Tujuan Kode Etik:
1. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS
2. Menghindarkan segala benturan kepentingan pegawai
3. Mewujudkan visi dan misi BPS

Nilai Dasar Kode Etik:                      
1. Profesional
2. Integritas
3. Amanah

Kode Etik meliputi:
1. Memiliki loyalitas pada BPS
2. Menjaga BPS dari penyalahgunaan
3. Tidak ada pungutan liar (pungli) dalam tugas
4. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan
5. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan pihak eksternal terkait
6. Menjaga kerahasiaan data dan informasi statistik
7. Tidak memberikan layanan dan informasi statistik secara tidak sah
8. Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS
9. Bersikap netral dalam bertugas
10. Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik
11. Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat
12. Tidak diskriminatif
13. Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS
15. Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif
 
Ketentuan Penjatuhan Sanksi:
a. Hasil sidang diberikan pada pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi moral
b. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral:
1. Eselon IV : bagi fungsional umum/staf dibawahnya
2. Eselon III : bagi Eselon IV kebawah
3. Eselon III : bagi Eselon III kebawah
4. Eselon I : bagi Eselon II kebawah
5. Kepala BPS: bagi Eselon I dan pejabat setara
c. Sanksi moral dilakukan melalui:
1. Pernyataan tertutup: oleh pejabat berwenang
2. Pernyataan terbuka: oleh Kepala BPS atau pejabat lain yang ditunjuk, bisa disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, dll
d. Sanksi Administratif:
1. Selain sanksi moral, sanksi administratif juga dapat diberikan pada pegawai yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan 
2. Jika tidak terbukti bersalah, direhabilitasi nama baiknya (jefmo)

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas, Badan Pusat Statistik (BPS) akan terus mengawasi dan menegakkan kode etik ini secara ketat. Dengan adanya Majelis Kode Etik yang ditugaskan untuk menilai dan menangani pelanggaran, BPS bertekad untuk memastikan bahwa setiap pegawai menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi moral dan administratif bagi yang melanggar, serta rehabilitasi nama baik bagi yang tidak terbukti bersalah, menunjukkan tekad BPS untuk mempertahankan reputasi dan kepercayaan publik terhadap data dan informasi yang dihasilkan. Melalui langkah-langkah ini, BPS berharap dapat terus mempertahankan integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek kegiatannya, sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan efisien.

Berita Terkait

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu

Telp (0528) 3033022

WhatsApp 08113205100

 Mailbox : bps6213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik