Dalam upaya menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga; Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan kembali pentingnya penerapan Peraturan Kepala BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai. Kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai BPS dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik kepada pihak internal maupun saat berinteraksi dengan pihak eksternal.
Dalam upaya menegakkan standar integritas, profesionalitas, dan amanah, kode etik ini tidak hanya bertujuan menghindarkan pegawai dari benturan kepentingan, namun juga mendorong terwujudnya visi dan misi BPS sebagai lembaga statistik nasional yang independen dan terpercaya.
Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS
Kode Etik:
Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Pelanggaran:
Segala bentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik.
Majelis:
Majelis yang dibentuk untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik.
Tujuan Kode Etik:
1. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS
2. Menghindarkan segala benturan kepentingan pegawai
3. Mewujudkan visi dan misi BPS
Nilai Dasar Kode Etik:
1. Profesional
2. Integritas
3. Amanah
Kode Etik meliputi:
1. Memiliki loyalitas pada BPS
2. Menjaga BPS dari penyalahgunaan
3. Tidak ada pungutan liar (pungli) dalam tugas
4. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan
5. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan pihak eksternal terkait
6. Menjaga kerahasiaan data dan informasi statistik
7. Tidak memberikan layanan dan informasi statistik secara tidak sah
8. Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS
9. Bersikap netral dalam bertugas
10. Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik
11. Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat
12. Tidak diskriminatif
13. Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS
15. Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif