February 19, 2018 | Other Activities
Berakhirnya
tahun 2017 tidak mutlak meniadakan kewajiban para pegawai BPS Kabupaten Murung
Raya yang mesti dituntaskan, namun masih ada beberapa kewajiban yang masih menjadi
tanggungan, salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan dan pengisian (Pelaporan
SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, khususnya kepada para Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk
melaporkan kekayaan dan kewajiban pajaknya. Semakin berkembangnya teknologi era
digital, maka Direktorat Jenderal Pajak membuat Aplikasi E-Filing yang bertujuan memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal
ini telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak
(http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan
E-Filing melalui website Direktorat
Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id.
Disela-sela banyaknya kegiatan
BPS di berbagai Survei yang sedang berjalan, Para Pegawai BPS Kabupaten Murung
Raya tetap antusias untuk mengalokasikan waktunya pada tanggal 19 Februari 2018
pukul 09.00 WIB bagi Pelaksanaan Entry
E-Filing secara bersama-sama. Sehubungan dengan kegiatan ini, telah hadir pula
Petugas dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Puruk Cahu, yakni Hakamudin Arif Pratama yang memberikan pengarahan dan pendampingan.
“Kami akan mendampingi secara bergiliran di setiap SOPD Kabupaten Murung Raya,
termasuk BPS Kabupaten Murung Raya,” dikatakannya. Kegiatan ini secara khusus dibuka
langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Murung Raya, Mulya Setiawan, “Semoga Bapak
Hakamudin Arif dapat menyempurnakan apa
yang akan kami entri ke dalam Aplikasi E-Filing
ini,” sambut oleh Kepala BPS Kabupaten Murung Raya.
Banyak petunjuk dan informasi telah
diberikan oleh Petugas KP2KP dalam pengisian E-Filing. Sehingga dapat mereduksi kesalahan dan menambah
keakuratan data bagi pelaporan SPT Tahunan. Data E-Filing yang akurat merupakan kebutuhan esensial untuk membantu
Direktorat Jenderal Pajak dalam menyusun kerangka perpajakan nasional. Terlebih
lagi dapat menjadi penangkal terjadinya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
lingkungan pegawai pemerintahan. Hal ini juga setujuan dalam pelaksanaan Reformasi
Birokrasi di tubuh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga setiap pegawai BPS
dapat menjadi insan yang semakin Profesional, Integritas dan Amanah.
Oleh : Hendy Yudhistira, S.ST
(Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Murung Raya)
Related News
HIBAH TANAH KANTOR BPS KABUPATEN MURUNG RAYA
Morning Ceremony at BPS Kabupaten Murung Raya
Recruitment Registration Stage for 2025 BPS Kabupaten Murung Raya
Integrity Pact Submission for 2025 BPS Kabupaten Murung Raya Recruitment Closed
2025 Partner Recruitment: Competency Selection Results by BPS Kabupaten Murung Raya
Morning Ceremony of BPS Kabupaten Murung Raya | Efforts to Enforce Discipline of ASNs
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu
Telp (0528) 3033022
WhatsApp 08113205100
Mailbox : bps6213@bps.go.id