HIBAH TANAH KANTOR BPS KABUPATEN MURUNG RAYA - News - BPS-Statistics Indonesia Murung Raya Regency

We ask for your willingness to fill out the 2025 Data Needs Survey at http://s.bps.go.id/SKDMura2025 for our services evaluation||For data request services please come to the Integrated Statistics Service of BPS-Statistics of Murung Raya Regency at Jl. P. Diponegoro (Regional Government Office Complex) Puruk Cahu every working day from 08:00 to 15:30 WIB. Or you can also go through WhatsApp Official Bussines of BPS-Statistics of Murung Raya Regency at 08113205100.

HIBAH TANAH KANTOR BPS KABUPATEN MURUNG RAYA

HIBAH TANAH KANTOR BPS KABUPATEN MURUNG RAYA

March 22, 2018 | Other Activities


PURUK CAHU- Kantor BPS Kabupaten Murung Raya yang sudah berdiri sejak tahun 2008 Jl. P. Diponegoro (Komp. Pemda), Puruk Cahu, akhirnya sudah memiliki tanah dengan status yang jelas. Proses yang cukup panjang, namun akhirnya dapat terwujud. Sebelumnya BPS Kabupaten Murung Raya memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 1.642 m2 dengan status hak pakai, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Murung Raya Nomor 188.45/152 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penyerahan Lokasi Tanah Seluas ±1.642 M2 Untuk Keperluan Pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang terletak di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. SK ini juga didasarkan dengan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/210/2004 tanggal 30 Desember 2004 tentang Penetapan Site Lokasi untuk Pemerintah Kabupaten Murung Raya Keperluan Perkantoran dan Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Adanya hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BPS TA 2014 dengan nomor B-125.N/BPS/2000/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang mengharuskan agar setiap satker BPS di daerah agar dapat memperoleh kejelasan status pemanfaatan aset tanah Pemda yang dimanfaatkan BPS untuk kantor maupun rumah dinas, serta melakukan revisi pinjam pakai aset sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 27 tahun 2014. Maka BPS Kabupaten Murung Raya mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan nomor 62130.156 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Permohonan Sertifikasi Tanah Kantor BPS Kabupaten Murung Raya.

Permintaan tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sehingga pada tanggal 22 Maret 2018, akhirnya diserahkan secara resmi di Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dokumen berikut:

1.      Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/405/2017 tanggal 7 desember 2017 tentang Hibah Barang Berupa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya

2.      Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya Nomor 039/758/BPKAD tanggal 18 Desember 2017, dan

3.      Berita Acara Serah Terima Barang Antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya nomor 039/759/BPKAD tanggal 19 Desember 2017

Secara khusus, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan Sertifikat Tanah dengan Status Hak: Pakai Nomor 00153. Dengan demikian BPS Kabupaten Murung Raya dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan mengetri data pada Aplikasi SIMAK BMN dan penetapan status penggunaan dari KPKNL.

 

Oleh: Hendy Yudhistira, S.ST (Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Murung Raya)

               

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Murung Raya (BPS-Statistics of Murung Raya Regency)Jl. P. Diponegoro (Komplek Kantor Pemda) 73911 Puruk Cahu

Telp (0528) 3033022

WhatsApp 08113205100

 Mailbox : bps6213@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia