Pemutakhiran
data perkembangan desa updating podes merupakan kegiatan BPS yang bertujuan
menghasilkan data tentang potensi wilayah, ketersediaan
infrastruktur/fasilitas, serta kondisi social-ekonomi di setiap desa/kelurahan.
Data yang dihasilkan dari kegiatan ini berguna bagi keperluan pembangunan
wilayah-wilayah di Indonesia. Pendataan ini mulai dilaksanakan dari tanggal 5-19
Juli 2019, dengan target publikasi hasil pendataan di Bulan Desember 2019. Perbedaan
pelaksanaan kegiatan pendataan ini dibanding sebelumnya adalah digunakannya
aplikasi android yang berarti sudah terjadinya pengalihan dari metode
pengumpulan data paper based. Selain itu pendataan ini dilakukan
pengintegrasian dengan data yang dihasilkan dari kegiatan Pendataan Pemetaan
Wilayah Kerja Statistik lalu.
Kegiatan pemutakhiran
data perkembangan desa updating podes merupakan kegiatan sangat penting, hasil
data ini digunakan oleh pemerintah untuk menyusun Indeks Kesulitan Geografis
(IKG) melalui Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan BPS. Angka IKG
dijadikan sebagai salah satu input formulasi besaran dana desa pada tahun
2015-2019. Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana desa
sebagai perwujudan pembanguan desa yang lebih merata dan berkeadilan, sesuai
dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 dan mendukung pelaksanaan UU Desa serta
pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.
Dana desa yang dialokasikan pemerintah merupakan anggaran yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Oleh: Atika Kautsar Ilafi (Staf IPDS)